Wakil Sekjen MUI Pusat, Teungku Zulkarnain dalam dialog membahas penghinaan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam program talkshow Indonesia Lawyers Club lalu. Ia menghimbau agar Ahok segera ditindak hukum oleh yang berwajib.
Ustadz asal tanah melayu tersebut menyampaikan bahwa ucapan Ahok saat di Pulau Seribu adalah termasuk dari penistaan Agama Islam. Sedangkan dalam hukum Negera, hal tersebut ada konsekuensinya.
Teungku Zulkarnain juga menjelaskan bahwa saja, kalau di Indonesia sudah diterapkan hukum Islam, maka Ahok sudah dibunuh, karena hukum bagi penista Islam adalah dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya, atau diusir dari Negara.
"Untungnya dalam Islam kita disuruh taat kepada ketaan. Aufu bil Uqud. Tepati kesepakatan. Kalau menurut Islam Ahok ini dibunuh, minimal diusir dari Indonesia. Hal itu ada dalam surah Al Maidah ayat 33 dan 34. Hukumnya dibunuh, atau disalib, atau dipoting kaki tangan bersilangan, atau diusir dari Negeri ini. Ini hukum Islam, tapi kita tidak minta hukum ini." jelas Teungku Zulkarnain.
Sumber : http://www.islamsehat.ml/2017/02/mui-dalam-islam-ahok-harus-dihukum-mati.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar